Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit: Membangun Keseimbangan dalam Pelayanan Kesehatan
Seiring dengan kemajuan dalam bidang kedokteran dan teknologi medis, perhatian terhadap hak dan kewajiban pasien di rumah sakit semakin meningkat. Pasien bukan hanya penerima layanan medis, tetapi juga memiliki hak-hak yang harus dihormati dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan bermutu. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan hak dan kewajiban pasien di rumah sakit, serta pentingnya membangun keseimbangan antara keduanya.
Hak Pasien di Rumah Sakit:
1. Hak untuk Memperoleh Informasi yang Jelas dan Lengkap: Setiap pasien memiliki hak untuk memahami kondisi kesehatannya dengan jelas. Rumah sakit harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang diagnosis, prognosis, serta opsi perawatan yang tersedia.
2. Hak untuk Menentukan Keputusan Sendiri (Informed Consent): Pasien memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis setelah memahami risiko, manfaat, dan alternatifnya. Ini termasuk hak untuk mengetahui efek samping dan konsekuensi dari setiap prosedur atau pengobatan.
3. Hak untuk Privasi dan Kerahasiaan: Setiap pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan dalam perawatan medisnya. Informasi medis pribadi harus dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan untuk perawatan atau dengan izin pasien.
4. Hak untuk Merasa Aman dan Nyaman: Pasien memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan tidak diskriminatif. Mereka juga berhak atas perlindungan dari kekerasan, penyalahgunaan, atau perlakuan yang tidak manusiawi.
5. Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Bermutu: Setiap pasien berhak menerima pelayanan medis yang berkualitas, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mereka juga berhak atas akses yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya.
Kewajiban Pasien di Rumah Sakit:
1. Kewajiban untuk Memberikan Informasi yang Akurat: Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat tentang riwayat medis, gejala, dan kondisi kesehatannya kepada tim medis yang merawat.
2. Kewajiban untuk Mengikuti Instruksi Perawatan: Pasien memiliki tanggung jawab untuk mengikuti instruksi perawatan yang diberikan oleh tim medis, termasuk penggunaan obat-obatan dengan tepat dan menjalani prosedur medis yang direkomendasikan.
3. Kewajiban untuk Menghormati Hak dan Kesejahteraan Orang Lain: Pasien harus menghormati hak dan kesejahteraan staf medis, pasien lain, dan pengunjung rumah sakit. Ini mencakup perilaku sopan dan tidak mengganggu di lingkungan perawatan.
4. Kewajiban untuk Menghargai Aset dan Fasilitas Rumah Sakit: Pasien memiliki kewajiban untuk merawat fasilitas rumah sakit dan tidak merusak atau mencuri properti rumah sakit.
Membangun Keseimbangan:
Penting untuk memahami bahwa hak dan kewajiban pasien di rumah sakit saling terkait dan saling mendukung. Sementara pasien memiliki hak untuk menerima perawatan yang bermutu dan dihormati, mereka juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan mereka sendiri dan menghormati hak dan kepentingan orang lain. Dengan membangun keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban pasien, rumah sakit dapat menciptakan lingkungan perawatan yang aman, hormat, dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam rangka menjaga hak dan kewajiban pasien di rumah sakit, penting bagi lembaga kesehatan untuk menyediakan pelatihan dan pendidikan kepada pasien dan staf medis tentang hak dan kewajiban masing-masing. Ini akan membantu memastikan bahwa setiap pasien menerima perawatan yang bermutu dan bercirikan keadilan, sambil juga membangun hubungan yang positif antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.
Dengan demikian, kesadaran akan hak dan kewajiban pasien di rumah sakit adalah langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien dan berlandaskan pada prinsip-prinsip etika dan keadilan.
Hal ini dapat diperdalam melalui informasi mengenai Belajar Hak dan Kewajiban Pasien yang Tertuang pada UU No.44 Tahun 2009 Tentang Perumahsakitan dan saya kutip langsung pada pasal yang terkait dan saya uraikan dibawah ini, untuk memahami lebih lanjut ada 4 pasal yang saya kutip pada UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit.
1. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 29 Tentang Kewajiban Rumah sakit.
2. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 30 Tentang Hak Rumah sakit.
3. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 31 Tentang Kewajiban Pasien.
4. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 32 Tentang Hak Pasien.
Kewajiban Rumah Sakit
Berikut adalah uraian detail dari masing masing pasal yang saya maksut.
1. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 29 Tentang Kewajiban Rumah sakit.
- Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
- melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
- membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
- menyelenggarakan rekam medis;
- menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
- melaksanakan sistem rujukan;
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
- melaksanakan etika Rumah Sakit;
- memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
- membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
- melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
- Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
- teguran;
- teguran tertulis; atau
- denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Hak Rumah Sakit
2. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 30 Tentang Hak Rumah sakit.
- Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
- mendapatkan perlindunganhukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri
- Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 31 Tentang Kewajiban Pasien.
- Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
4. UU No.44 Tahun 2009 Pasal 32 Tentang Hak Pasien.
Setiap pasien mempunyai hak:
- memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
- mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Dokter
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:
Memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar
profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memberika pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
Menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
Merujuk
pasien kedokter atau kedokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau
kamampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau pengobatan;
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
Menolak tindakan medis; dan
Mendapat isi rekam medis.
Baik
teman teman itu adalah uraian tentang Hak dan Kewajiban Pasien yang
Tertuang UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran, sebagai konten edukasi semuga bermanfaat bagi pembaca.
Perhatian - Segala isi konten artikel penulisan / informasi seputar kesehatan merupakan tanggung jawab pembaca.Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya! Dalam upaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan, situs kami berkomitmen untuk memberikan respons yang informatif dan mendukung demi kesehatan Anda.